Upah Murah dan Limbah PT BEST Medan Jadi Sorotan Publik

PT BEST Medan, di jalan KL Yos Sudarso KM 6 masih jadi buah bibir di berbagai kalangan. Bagaimana tidak, kesejahteraan buruh dan pengelolaan limbah cair belum juga terselesaikan. Kamis (12/12/2024) pukul 11.30 Wib.
Seperti pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang dipekerjakan PT BEST Medan berseragam kaos hijau muda, ratusan orang pekerja BHL yang bekerja 3 shif tersebut dibayar dengan upah murah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2021, upah pekerja BHL di Perusahaan industri minyak goreng, sabun, dan drigen itu sebesar Rp 65 ribu per hari. Kenaikan upah hingga tahun 2024 mencapai Rp 85 ribu per hari.
Pekerja BHL di PT BEST Medan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. Pekerja BHL yang mengalami sakit berobat dengan biaya sendiri atau gunakan KTP Medan dengan pelayanan kesehatan tanggungan Pemerintah kota Medan.
Parahnya pekerja BHL PT BEST Medan itu dikelola perorangan, bukan perusahaan alih daya (Outsourcing), diduga kuat ada persekongkolan jahat antara pengelola pekerja BHL berinisial Mela warga Kelurahan Pekan Labuhan dengan oknum petinggi PT BEST Medan.
Kesenjangan upah minimum kota di PT BEST Medan itu seakan luput dari mata Disnaker Medan, bahkan mata hati pihak yang berwenang juga ikut tertutup rapat.
Disisi lain, perusahaan industri minyak goreng, sabun, dan drigen itu berdomisili di tengah padat penduduk. Masalah limbah cair PT BEST Medan tersebut bukanlah hal yang baru.
Sejak lama limbah cair dari perusahaan itu jadi bahasan di berbagai kalangan publik. Pasalnya terdapat gorong-gorong pembuangan ke sungai deli.
Menurut warga setempat yang ditemui wartawan, limbah cair perusahaan dibuang pada malam dini hari dan atau saat turun hujan.
Tanggul benteng sungai Deli bangunan dinas Balai Sungai Sumatera II tepat di bagian belakang perusahaan itu sangat memperihatinkan.
Direktur PT BEST Medan, Gunawan melalui HRD, Mery Purba ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp sudah 2 hari tidak menjawab. (Nur/Red)