Polres Labuhanbatu Amankan 2 TSK Narkoba, 4,80 Gram Sabu Jadi Barbut

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Kedua tersangka diamankan pada Minggu malam, 22 Juni 2025 di Dusun Lestari, desa setempat. 

“Ya, dua tersangka berhasil diamankan, adapun identitas kedua tersangka adalah MS alias Rijal (23) dan AP alias Bolot (23), keduanya merupakan warga desa setempat,” ucap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin kepada wartawan, Selasa (24/6) di Mapolres Labuhanbatu.

Iptu Arwin menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Sat Narkoba, Ipda Rahmadhan Hilal bersama Tim Unit II Opsnal Reserse Narkoba.

Dari penangkapan tersebut, sambungnya, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,73 gram, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu helai tisu robekan, 1 Unit HP Android, dan uang tunai senilai Rp. 200 Ribu dari tersangka MS. 

Sedangkan dari tersangka AP alias Bolot, petugas berhasil menyita 1 paket sabu seberat 3,07 gram, 1 Unit HP Android dan uang tunai senilai Rp. 250 ribu yang diduga hasil penjualan. 

Lebih lanjut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PID M Sie Humas juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tindakan tegas dan profesional akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Arwin.

Dalam keterangannya, Iptu Arwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

(Indra Dharma) 

You may also like