Site icon Infokus7.com

Miliki 4,39 Gram Sabu, Warga Sirandorung Diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut amankan seorang pria berambut gondrong berinisial RS alias Gondrong (41) warga Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4,39 gram narkotika jenis sabu, uang tunai hasil penjualan dan beberapa barang bukti terkait lainnya. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky melalui Kasubsi PID M Sei Humas Polres, Iptu Arwin mengungkapkan bahwa pengungkapan terhadap tersangka RS alias Gondrong terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Jln H Adam Malik, Lingkungan Al Huda, Kecamatan Rantau Utara.

Selain mengamankan tersangka RS alias Gondrong, petugas juga berhasil menyita 4,39 narkotika jenis sabu yang di kemas dalam beberapa paket plastik klip, uang tunai senilai Rp. 1,5 juta yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu (sekop dari pipet) dan dua buah mancis. 

Kasubsi PID M Sie Humas juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tetap fokus menindak para pelaku penyalahguna narkotika,” Ucap Arwin, Rabu (25/6) di Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat. 

Dalam pemeriksaan awal, sambung Arwin, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan oleh Tim guna melakukan pengejaran terhadap pemasok yang hingga saat ini Kepolisian masih terus melakukan pencarian.**

(Indra Dharma) 

Exit mobile version