KPK Terbitkan Surat DPO Harun Masiku yang Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. Dia dikejar terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

“DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Ada empat foto yang ditampilkan dalam surat DPO Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga merinci detail identitas dari buronan tersebut, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data paspor.

Harun Masiku disebut merupakan pria dengan tinggi badan 172 cm, warna rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, berlogat Toraja atau Bugis.

Sementara itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024 seperti dilansir Antara.

Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.

Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.

“Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujar Nawawi.

KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) pada Senin 29 Juli 2024. Dia diperiksa penyidik soal keberadaan Harun Masiku (HM).

“Wahyu Setiawan diperiksa masih terkait dengan perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa juga membenarkan soal tim penyidik KPK yang turut mendalami soal dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam upaya pencarian terhadap Harun Masiku.

“Ya, itu masuk di dalam cakupan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya dikutip dari Antara.

Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih detail apakah ada keterangan dari Wahyu Setiawan yang bisa membawa penyidik untuk menangkap Harun Masiku.

“Materinya tidak dibuka sama penyidik. Jadi, saya masih belum bisa meng-update terkait itu,” kata Tessa.

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.

You may also like