Kejagung Cekal Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Apa Perannya?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Lalu, apa sebenarnya peran Nadiem Makarim dalam kasus ini hingga dicekal oleh pihak berwajib?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, membenarkan pencekalan Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dengan tujuan untuk memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kasus korupsi ini diduga melibatkan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk mengarahkan penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome.
Padahal, hasil uji coba oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif.
Dugaan Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan langsung Nadiem Makarim, pencekalan ini mengindikasikan adanya kebutuhan penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan laptop Chromebook.
Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tentu memiliki informasi dan pengetahuan terkait kebijakan dan proses pengadaan di kementeriannya.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini memiliki nilai yang fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk memengaruhi kajian teknis demi mendukung penggunaan Chromebook, meskipun dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menyoroti adanya indikasi bahwa kajian teknis telah dimanipulasi untuk membenarkan penggunaan Chromebook. Padahal, tim teknis sebelumnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Perubahan rekomendasi ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Kejagung Dalami Aliran Dana dan Potensi Kerugian Negara
Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook ini. Penyidik berupaya untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi ini.
Pencekalan Nadiem Makarim merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan menyatakan kesediaannya untuk kooperatif dalam proses penyidikan.
Namun, status hukum Nadiem Makarim saat ini masih sebagai saksi. Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai potensi peningkatan status yang bersangkutan menjadi tersangka.