Kanit Reskrim & Penyidik Polsek Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam Poldasu

Diduga mengabaikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzar Noldi dan Penyidik Aipda Sugeng dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).
Laporan tersebut diajukan menyusul penanganan perkara yang melibatkan seorang siswa SMA kelas 10 berinisial MS (16), warga Marelan, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam, Diduga Abaikan UU Perlindungan Anak
yang tersangkut kasus tawuran pelajar.
Pihak pelapor menilai tindakan Kanit Reskrim dan penyidik tidak mencerminkan profesionalisme serta dinilai mengabaikan hak-hak anak dalam proses hukum.
Diduga Abaikan Perlakuan Khusus untuk Anak.
Dalam proses penanganan kasus MS, kedua orang tua korban serta perwakilan dari DPD LSM Penjara Sumut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak Polsek Medan Labuhan tanpa alasan yang jelas, meskipun MS bukan merupakan pelaku utama dalam insiden tawuran tersebut.
Padahal, sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penangguhan penahanan terhadap anak di bawah umur sangat dimungkinkan, apalagi jika yang bersangkutan bukan aktor utama dalam perkara.
Penyidik Disebut Unggah Data Pribadi Anak ke WhatsApp.
Tak hanya itu, Aipda Sugeng juga menuai kritik tajam lantaran diduga ceroboh dengan menyebarkan data pribadi anak yang terlibat perkara ke grup WhatsApp, tindakan yang dianggap melanggar etika penyidikan dan perlindungan data pribadi.
Bapas: Penangguhan Penahanan Anak Bisa Dilakukan.
Secara terpisah, Saiful Azhar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap anak di bawah umur bisa dilakukan, terutama jika anak tersebut bukan pelaku utama. Ia mengacu pada Pasal 32 UU No.11 Tahun 2012, yang mengatur secara tegas mengenai hak anak dalam sistem peradilan pidana.
“Lembaga penegak hukum semestinya memahami dan menerapkan pendekatan keadilan restoratif serta perlakuan khusus bagi anak. Tindakan pemenjaraan bukanlah satu-satunya solusi,” ujar Saiful.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Medan Labuhan maupun pihak Polda Sumut terkait laporan yang masuk ke Propam. (Red)