Kades di Lampung Timur Dijebloskan ke Penjara Usai Bacok Warga

Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap warganya sendiri.

Pria bernama Hasan, yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Marga Sekampung, kini mendekam di sel tahanan usai melakukan pembacokan terhadap korban.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Rabu (9/7/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara oleh pihak Satreskrim Polres Lampung Timur. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Proses Hukum Jalan, Kades Hasan Ditahan Polisi

Kompol Zaldi bilang, gelar perkara digelar Selasa malam. Dari proses itu, pihak kepolisian menetapkan Hasan sebagai tersangka usai dinilai memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kasus ini ditangani Polres Lampung Timur. Setelah gelar perkara, diputuskan kasus naik ke tahap penyidikan dan saudara H (Hasan) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Zaldi.

Kini, Hasan tidak hanya berstatus tersangka, tapi juga telah resmi ditahan di Mapolres Lampung Timur. Langkah itu diambil untuk memperlancar proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Barang Bukti Sajam Diamankan, Polisi Dalami Motif

Selain menetapkan Hasan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

“Barang bukti senjata tajam sudah kita amankan. Tersangka juga sudah ditahan,” sebutnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan Hasan terhadap warga desanya.

You may also like