Jajaran Polres Labusel Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Sei Kanan

Kapolsek Sei Kanan, AKP S Limbong melaporkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan SH.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di areal kebun sawit. Pelaku yang diketahui bernama lengkap A alias Andi kemudian digeledah oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan brutto  5,03 Gram.

Kemudian, 1 unit timbangan elektrik berwarna silver, 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp250.000,- yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. 
Kapolsek Sei Kanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek AKP S Limbong. ***

You may also like