Isu Pilkada Batu Bara, Paslon 03 Akan Mengajukan Gugatan Pilkada Ke MK

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara diwarnai isu cerita masyarakat Paslon 03 Zahir – Aslam melayangkan Gugatan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya pelanggaran Pilkada di Kabupaten Batu Bara yang dimenangkan paslon Bupati nomor Urut 02 Baharuddin Siagian – Syafrizal.

Tim Kuasa Hukum Paslon 03, Pahala Sitorus ketika di Konfirmasi oleh tim media melalui Whatshap mengatakan, bahwa Tim Hukum masih Melakukan Kajian secara Cermat apakah Hasil Pilkada Kabupaten BatuBara Layak digugat atau tidak.

Selanjutnya, Tim Hukum juga Akan Memberikan Saran dan Pendapat Hukum Kepada Paslon nomor Urut 03 Terkait Langkah yang akan ditempuh setelah selesai melakukan Kajian, jelas Pahala Sitorus.

Dieritakan sebelumnya bahwa Hasil Pilkada Kabupaten Batu Bara Paslon 02 Baharuddin Siagian – Syafrizal mengungguli suara tebanyak 81.358 suara yaitu 41,49 Persen.

Kemudian disusul oleh Nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima dengan 74.355 suara atau 37,91 persen. Mereka unggul di 6 kecamatan yakni Datuk Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, Medang Deras, Sei Suka, Talawi dan Tanjung Tiram.

Sedangkan pasangan nomor urut 03 Zahir – Aslam Rayuda hanya unggul di Kecamatan Laut Tador. Mereka meraih 40.399 suara atau 20,60 persen. (Zul)

You may also like