Bangunan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin Berdiri di Areal Milik Warga

Sebuah bangunan menara (tower) telekomunikasi saat ini berdiri di areal milik warga di Jalan Persatuan Ujung, Pasar V Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 1/7/2025.
Menurut keterangan, lahan tersebut milik Jamal sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Manunggal (saat itu) Misgiat.
Namun tanpa sepengetahuan Jamal, lahan seluas 14 x 40 M2 itu dibuatkan SKT baru yang diterbitkan Camat Labuhan Deli atas nama Zulkarnain Lubis.
Padahal Zulkarnain Lubis adalah orang yang semula menumpang di atas lahan tersebut atau bukan pemilik lahan.
“Bahkan saat membuat surat SKT dari Kepala Desa Manunggal, Zul yang menyarankan dan ikut sebagai saksi,” jelas Jamal.
Diduga kuat, Zulkarnain Lubis telah bernegosiasi dengan vendor yang mendapat tugas mendirikan tower telekomunikasi itu di atas tanah milik Jamal.
Berdirinya tower di atas lahan miliknya tanpa izin membuat Jamal keberatan. Apalagi pihaknya tidak pernah diajak bermusyawarah terhadap persoalan tersebut, dan seakan akan lahan itu milik Zulkarnain Lubis.
Padahal jelas, jika Zulkarnain Lubis memiliki SKT yang dikeluarkan Camat Labuhan Deli, jelas SKT itu tidak sah, sebab lahan itu sama sekali bukan milik Zulkarnain Lubis, dan sudah ada SKT nya lebih dulu.
Warga di areal tersebut juga meyakini tower telekomunikasi di Dusun 2 Desa Manunggal itu tidak memiliki izin dari Pemkab Deli Serdang. Sebab sejak dibangun tidak ada plank izin yang dipampangkan di lokasi tersebut.
Jamal berharap pihak-pihak terkait mengambil tindakan terhadap penyerobotan lahan yang dialaminya, termasuk mengusut perizinan terhadap PT EB yang bertindak sebagai vendor pembangunan tower telekomunikasi tersebut. *** (Tim)