Wartawan Diusir & Diperlakukan Kasar Saat Meliput Dugaan Aktivitas Alat Berat di Lahan KTH KPLS Labura

Dua wartawan media online berinisial MYH dan BA mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS), Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (23/7/2025).

Kedatangan kedua jurnalis tersebut dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengelolaan lahan sawit secara ilegal dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. 

Berdasarkan informasi tersebut, MYH dan BA berinisiatif meninjau langsung lokasi yang dimaksud.

Di lapangan, mereka tidak melihat alat berat sedang beroperasi, namun menemukan jejak yang diduga berasal dari ekskavator menuju lahan milik warga. Setelah menelusuri jejak tersebut, mereka menemukan satu unit alat berat jenis Hitachi 110MF yang diduga telah disembunyikan atau “disembunyikan”. 

Kedua wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi keberadaan alat berat tersebut ke kompleks perumahan KTH KPLS.

Namun, upaya konfirmasi tersebut justru berujung pada perlakuan kasar. MYH dan BA mengaku didorong, diusir, bahkan alat dokumentasi mereka dirusak oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

“Baru saja saya mulai mengambil dokumentasi, tiba-tiba saya didorong dan diteriaki. HP saya bahkan dua kali dijatuhkan hingga pecah,” ujar BA.

Salah satu pria yang disebut oleh korban bernama Edi Suranta Parangin-nangin, diduga merupakan bendahara KTH KPLS. Ia disebut mendorong dan melarang wartawan mengambil gambar. 

Sementara itu, seseorang lainnya yang bernama Soniaman Waruwu diduga berusaha merebut ponsel dari tangan wartawan.

MYH yang turut berada di lokasi juga mendapat intimidasi dari seseorang bernama Parlindungan Manalu.

“Ini bukan fasilitas umum, jangan kalian video-video di sini. Ini akses pribadi,” kata Manalu dengan nada tinggi, sebagaimana ditirukan oleh MYH.

MYH mengaku telah menyampaikan maksud baik dan permisi sebelum melakukan peliputan. Namun upaya klarifikasi itu tetap tidak direspons dengan baik.

“Saya sudah bilang kami datang untuk konfirmasi, bukan untuk membuat masalah. Tapi tetap saja kami diusir,” katanya.

Atas insiden tersebut, kedua wartawan berencana membuat laporan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kualuh Leidong.

Perlakuan kekerasan dan pengusiran terhadap jurnalis ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Berbagai pihak menyayangkan terjadinya intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. (Sulaiman)

You may also like